get app
inews
Aa Text
Read Next : PG Trangkil Sanggupi Beli Hasil Tebu di Lahan Perhutani KPH Purwodadi Seluas 18,8 Hektare

Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti Dari 75 Perkara Periode Mei – September 2025

Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:22 WIB
header img
Pemusnahan sejumlah barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kejari Grobogan, Rabu (8/10/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 75 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Mei hingga September 2025 di halaman Kejari setempat, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Grobogan Daniel Panannangan dengan sejumlah cara, disaksikan undangan yang hadir.

Ikut dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Dinkes Grobogan dr Djatmiko, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, dan KBO Sat Reskrim Polres Grobogan Iptu Imam Siswanto.

“Kegiatan yang kita lakukan hari ini sebagai pelaksanaan undang-undang dan bentuk transparasnsi atas status hukum barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari Daniel Panannangan.

Untuk cara pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Kajari Grobogan dengan dipotong menggunakan gergaji mesin, dihancurkan dengan air dan diblender, dibakar serta dipukul dengan palu.


Pemusnahan barang bukti mesiu untuk petasan di halaman Kejari Grobogan dilakukan dengan direndam air, Selasa (8/10/2025). (Arif Fajar)

 

Pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin, adalah barang bukti berupa senjata tajam, seperti samuarai, pedang yang berukuran cukup panjang.

Kemudian yang dipukul menggunakan palu, berupa handphone berbagai merk yang digunakan untuk tindak pidana. Ada juga mesiu untuk pembuatan petasan yang dimusnahkan dengan cara direndam air.

Sedangkan untuk barang bukti perkara narkotika yang sudah diputus pengadilan menurut Kajari Grobogan, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan air dan diblender. 

Sedang ganja bersama barang bukti kasus lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam dua drum yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan dalam kegiatan tersebut.

Menurut Kajari Daniel Panannangan barang bukti yang dimusnahkan berasa dari tindak pidana sebanyak 75 perkara dari Mei-September 2025. Rinciannya adalah: 

Narkotika dan Psikotropika 17 Perkara. Pencurian 13 Perkara, Perjudian 12 Perkara, Penipuan 2 Perkara, Kekerasan terhadap anak 3 Perkara, Eksploitasi anak dan perempuan 4 Perkara, serta Pelanggaran terhadap penguasaan umum 1 Perkara.

Selanjutnya, Informasi dan Transaksi Elektronik 1 Perkara, Penganiayaan 1 Perkara, Ketertiban umum 14 Perkara, Kekerasan Seksual anak dan perempuan 3 Perkara, Pemalsuan Surat 1 Perkara, Perampasan nyawa 3 Perkara.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut