Perhutani dan Kejari Grobogan Teken PKS, Perkuat Penanganan Masalah Hukum Dalam Pengelolaan Hutan
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Perum Perhutani bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pengelolaan hutan di Grobogan Raya.
Koordinator Administratur Perhutani wilayah Grobogan Raya yang juga Administratur KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, dalam keterangan, Kais (16/4/2026) menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap pengelolaan sumber daya hutan negara.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Administratur Perhutani KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, bersama Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Sefran Haryadi telah dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026) di kantor Kejari setempat.
Perjanjian kerja sama ini, lanjutnya, merupakan bentuk sinergi antara Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola sumber daya hutan dengan Kejaksaan Negeri Grobogan sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam memberikan dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Dikatakan Untoro, Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi Perhutani, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi berbagai layanan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Perhutani, antara lain bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance, audit hukum, serta tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi.
Kerja sama juga mencakup dukungan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional, peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber.
“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," jelas Untoro Tri Kurniawan
Dikatakannya, di Kabupaten Grobogan sendiri terdapat empat KPH yang wilayah kerjanya berada di kabupaten ini, yaitu KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang, sehingga melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang lebih optimal dalam pengelolaan kawasan hutan serta perlindungan aset negara.
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri akan membantu Perhutani dalam menjaga dan menyelamatkan aset negara serta mendukung pengelolaan hutan secara lestari dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan bahwa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara, termasuk BUMN seperti Perhutani.
“Melalui kerja sama ini, Kejari Grobogan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perhutani melalui Jaksa Pengacara Negara. Tujuannya untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara,” jelas Kajari
Sefran juga berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung program pemerintah, menjaga kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun anggaran sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.(*)
Editor : Arif F