Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Karanganyar-Solo, Modus 'Sistem Tempel'
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Solo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 10,84 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Petugas mengamankan dua tersangka di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, Dagen, Jaten," ujar Yos Guntur dalam keterangannya.
Adapun kedua tersangka yang diamankan adalah, MIS (33), warga Karangmalang, Sragen (berperan sebagai kurir) dan ARS (25), warga Gondang, Sragen (turut serta dalam peredaran).
Modus operandi peredaran narkoba ini dengan sistem pecah paket dan tempel, hal ini terungkap dalam penggeledahan awal. Dimana, polisi menemukan 1 paket sabu di saku celana dan 7 paket di dalam tas selempang milik MIS.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka dan menemukan 7 paket tambahan yang disembunyikan di berbagai titik di Karanganyar hingga Solo.
Lokasi sebaran paket sabu tersebut, berada di area SPBU Palur, Karanganyar. Sekitar bilik ATM dan minimarket di Pucangsawit, Solo. Area sekitar Palur Plaza dan sekitar warung-warung pinggir jalan.
"Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung. Barang diletakkan di titik tertentu (sistem tempel) sesuai arahan," jelas Dir Narkoba.
Selain 15 paket sabu (10,84 gram), petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya. Yakni satu unit timbangan digital, plastik klip dan sedotan, satu unit sepeda motor dan handphone.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GRR, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Mirisnya, para tersangka mengaku baru dua kali beraksi dengan imbalan Rp250.000 serta fasilitas mengonsumsi narkotika secara gratis.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Primer: Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU RI No. 1 Tahun 2026.
Subsider: Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 jo. UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp2,6 miliar.
Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengejar bandar utama di balik jaringan ini. Ia juga meminta masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.(*)
Editor : Arif F