get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Warga Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Brati

Polda Jateng Bongkar Jaringan Obat Berbahaya di Karanganyar, Ribuan Pil Koplo Disita

Minggu, 19 April 2026 | 17:01 WIB
header img
Barang bukti pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di Kabupaten Karanganyar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.(Foto: Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya jenis pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Gaum. Tim Ditresnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Kamis (16/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda hasil dari pengembangan di lapangan.

Tersangka pertama GS (24) ditangkap di ruko, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Dari tangan GS, petugas menyita 140 butir pil Yarindo, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, iPhone, dan uang tunai Rp100.000.

Tersangka kedua MI (29) ditangkap di Kelurahan Tegalgede, Bejen, berdasarkan pengakuan GS yang mengaku hanya sebagai penjaga toko dengan upah Rp50.000 per hari. Petugas mengamankan barang bukti yang lebih besar.

"Dari tangan pelaku kedua (MI), petugas mengamankan 1.160 butir pil Yarindo, 280 butir Tramadol, dan 26 butir Trihexyphenidyl," ungkap Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pemeriksaan, MI mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

MI lanjut Dirres Narkoba Polda Jateng, menjalankan aksinya dengan sistem setoran di lokasi yang ditentukan dan mendapatkan upah Rp1.500.000 per bulan beserta fasilitas tempat tinggal.

Kini, kedua pelaku beserta ribuan butir barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya yang dapat merusak generasi muda di Jawa Tengah.

"Pengungkapan ini adalah komitmen kami. Kami akan terus mengejar jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang berstatus DPO," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan mereka demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut