Tewasnya Balita di Palembahan Purwodadi, Polisi Tetapkan Pasangan K dan MRS jadi Tersangka

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan akhirnya menepatkan pasangan suami istri K (31) dan MRS (32) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anak balita di Palembahan, Purwodadi, Grobogan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono dalam konferensi pers kasus tewasnya FA di aula Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).
Dalam rilis kasus tersebut, Kasat Reskrim yang didampingi Kanit PPA Ipda Yusuf Alhakim dan Plt Kasi Humas Ipda Arif Suryanto, menjelaskan pengungkapan kasus tewasnya bocah balita tersebut.
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan Desi Lestari (34) warga Depok, Kecamatan Toroh, Grobogan atas kematian anak laki-lakinya FA (4) yang diasuh oleh pasangan K dan MRS.
Desi mencari informasi ke RSUD Purwodadi mengenai penyebab kematian anaknya yang setelah lebaran diasuh oleh pasangan suami istri (nikah siri) K dan MRS.
Ibu korban juga sempat menanyakan ke K dan MRS pada Kamis 3 Juli 2025, setelah mengetahui anaknya meninggal pada Rabu 2 Juli 2025 sekira pukul 16.15 WIB di RSUD Dr R Soedjati Purwodadi.
"Saat bertanya kepada tersangka, pelapor atau ibu korban mendapat jawaban jika FA jatuh di kamar mandi. Namun karena penasaran akhirnya mencari informasi di RSUD Purwodadi," jelas Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui penyebab kematian anaknya dari RSUD, Desi segera melapor ke Polres Grobogan atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandung pelapor.
Atas laporan tersebut Polres Grobogan bersama Dokkes Polda Jateng melakukan ekshumasi jenazah FA di Makam Palembahan, Purwodadi pada Jumat (4/7/2025).
Sat Reskrim Polres Grobogan telah mengamankan dan memeriksa K asal Jawa Barat yang tinggal di Kemasan, Purwodadi dan menetap di rumah istri sirinya, MRS di Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya FA terjadi pada Selasa 1 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB di rumah MRS," ungkap Kasat Reskrim AKP Agung Joko.
Diketahui bahwa FA diasuh pasangan K dan MRS, setelah MRS mengenal Desi melalui media sosial Facebook. Saat itu karena Desi membutuhkan uang dan minta bantuan kepada MRS untuk mengasuh anaknya.
"Saya kenal ibunya dari Facebook, dari awal saya omong tidak mau beli, tapi orang tuanya berkata butuh uang untuk biaya sekolah anak satunya. Akhirnya saya kasih uang Rp500.000," ujar tersangka MRS kepada petugas.
Polisi yang melakukan pengembangan penyelidikan setelah mengamankan K, akhirnya menetapkan K dan pasangannya MRS seorang pengamen sebagai tersangka kasus tersebut.(*)
Editor : Arif F