Sat Reskrim Polres Grobogan Gelar Rekonstruksi Tewasnya Balita Korban Penganiayaan di Pelembahan

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Reskrim Polres Grobogan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya balita laki-laki yang dianiaya orang tua angkatnya di Pelembahan, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan, Selasa (29/7/2025).
Rekonstruksi kasus pembunuhan diperagakan oleh tersangka pasangan MRS (32) dan K (31) dan disaksikan oleh KBO dan Kanit PPA Sat Reskrim, serta tim dari Kejaksaan Negeri Grobogan dan pengacara tersangka.
Agar mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai tindakan penganiayaan bocah laki-laki di Pelembahan, kedua tersangka memperagakan beberapa adegan penganiayaan secara bergantian.
Sebuah boneka dipergunakan dalam rekonstruksi tersebut untuk menggantikan korban FA bocah laki-laki berusia 4 tahun yang telah meninggal dunia dalam kasus tersebut pada Rabu 2 Juli 2025.
Terlihat beberapa adegan atau tindakan penganiayaan lebih banyak dilakukan oleh tersangka perempuan berinisial MRS. Mulai dari tindakan MRS membenturkan kepala korban ke dinding.
Termasuk juga adegan MRS menyeret korban FA dari atas meja makan hingga terjatuh, menendang kaki kiri bocah laki-laki, menampar, hingga memukul kaki korban dengan gagang sapu.
Penyidik dari Sat Reskrim Polres Grobogan bergantian dengan Jaksa dari Kejari Grobogan bertanya dan meminta tersangka memperagakan tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban FA.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono melalui Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, dalam rekonstruksi untuk tersangka pertama memperagakan lima adegan.
Kemudian lanjut Kanit PPA, untuk tersangka kedua ada tujuh adegan yang diperagakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang sudah dilaksanakan dalam kasus tewasnya bocah berusia 4 tahun tersebut.
"Rekonstruksi ini kita laksanakan untuk memberikan gambaran dan kejelasan atas berita acara pemeriksaan secara visual," jelasnya.
Dari adegan yang diperagakan kedua tersangka dalam rekonstruksi tersebut, Ipda Yusuf mengatakan tidak ada temuan baru dan sesuai dengan apa yang sudah disampaikan tersangka dalam berita acara pemeriksaan.
"Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak," papar Kasat Reskrim AKP Agung Joko.
Atas perbuatannya menurut Kasat Reskrim,tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)
Editor : Arif F