get app
inews
Aa Text
Read Next : Satu Jemaah Haji Asal Grobogan Masuk Kloter 37 Meninggal Dunia di Tanah Suci

Tega! Ini Penganiayaan Yang Dilakukan Tersangka Kasus Tewasnya Anak Balita di Palembahan Purwodadi

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:38 WIB
header img
MRS, tersangka dalam kasus tewasnya anak balita di Palembahan, menjelaskan awal mengasuh korban FA saat rilis kasus di Polres Grobogan, Rabu (16/7/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pasangan K (31) dan MRS (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Grobogan dalam kasus tewasnya anak balita di Palembahan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

Dalam rilis kasus yang digelar Polres Grobogan dipimpin Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, Rabu (16/7/2025), terungkap bahwa penganiayaan dilakukan beberapa kali oleh tersangka.

"Rangkaian penganiayaan dilakukan tersangka sejak 26 Juli 2025 terhadap korban FA," jelas Kasat Reskrim AKP Agung Joko ketika ditanya wartawan.

Terungkap dalam penjelasan Kasat Reskrim berdasarkan hasil autopsi awal yang dilaksanakan oleh Ur Doksik Subbid Dokpol Bid Dokkes Polda Jateng di pemakaman umum Palembahan.

Bahwa lanjut AKP Agung Joko, didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, perut, bahu kanan, punggung, bokong.

Tak hanya itu di tubuh bocah laki-laki berusia 4 tahun ditemukan juga luka lecet pada perut, luka robek pada anggota gerak atas kiri, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otot dada dan tulang tengkorak.


Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menunjukan barang bukti kasus penganiayaan anak balita, Rabu (16/7/2025). (Arif Fajar)

 

"Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak dan patah tulang pada tulang dasar tengkorak," papar Kasat Reskrim AKP Agung Joko.

Dengan hasil autopsi tersebut, menurut Kasat Reskrim, polisi kemudian melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka K dan didapati keterangan rangkaian penganiayaan.

Penganiayaan sejak 26 Juli 2025 sambung Kasat Reskrim, berdasar keterangan K dilakukan oleh tersangka MRS. Seperti membenturkan kepala korban FA ke tembok hingga berdarah.

Tersangka MRS juga sempat menendang dada korban, kaki korban, diseret ke kamar mandi dan dilempar ke lantai. Bahkan tersangka MRS tega menampar bocah berusia 4 tahun hingga bibirnya berdarah.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka MRS setelah K ditangkap sempat kabur. Namun jejaknya berhasil diketahui dan akhirnya ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Grobogan.

Namun tersangka MRS membantah jika dirinya kabur, dia berdalih kepergiannya ke Demak setelah kejadian itu untuk mengamen guna membantu melunasi hutang orang tuanya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut