Kasus Korupsi APBDesa Kalirejo, Wirosari, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan Teguh Susanto divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, dugaan korupsi dalam pengelolaan APBDesa Kalirejo, dilakukan terdakwa pada Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Bambang Setyo Widjanarko, dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari, Penasihat Hukum terdakwa Yunita Ratna.
Keterangan dari Kejari Grobogan melalui Kasi Intelijen Surya Rizal Hertady yang diterima Jumat (13/3/2026) menyebutkan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Teguh Susanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp426.340.200 jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Dalam sidang sebelumnya pada 11 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan telah membacakan tuntutan dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Menghukum terdakwa Teguh Susanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp445.972.500, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Penuntut Umum menyita harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti
tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Grobogan juga menyatakan pikir-pikir.(*)
Editor : Arif F