Aksi Jambret Tas Mahasiswi di Grobogan Berujung Bui, Pelaku Dibekuk Tim URC Sat Reskrim
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pelarian seorang pria berinisial LK (30), warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, harus terhenti di tangan pihak berwajib atas aksi kejahatannya.
Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, Tim URC Sat Reskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Penawangan sukses meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga.
Kasus ini bermula dari insiden yang menimpa seorang perempuan muda bernama Puspita Sari (20), warga Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (29/7/2026) malam.
Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang melintas di Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di Desa Ngeluk, Kecamatan Penawangan.
Ketika hendak berbelok di depan sebuah apotek, tas milik korban tiba-tiba dirampas secara paksa oleh pengendara motor misterius yang ternyata pelaku penjambretan.
Korban yang tak tinggal diam sempat berupaya melakukan pengejaran dibantu oleh warga sekitar. Namun, pelaku yang lihai memanfaatkan situasi padatnya arus lalu lintas berhasil melarikan diri.
Akibat insiden tersebut, korban harus merelakan satu unit ponsel iPhone 11 serta sejumlah barang berharga lainnya raib dibawa pelaku, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," ungkap Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melaluo Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto, Sabtu (1/8/2026).
Berbekal laporan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim URC Polres Grobogan bergerak cepat memburu pelaku. Kerja keras aparat berbuah manis pada Jumat (31/7/2026) malam, pelaku LK berhasil diciduk tanpa perlawanan di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Di hadapan petugas, pelaku tak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya ponsel milik korban, dua sepeda motor, pakaian pelaku saat beraksi dan sisa uang tunai hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya yang nekat merampas harta benda di jalan raya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun atas perbuatannya," pungkas AKP Rizky.
Editor : Arif F