Ungkap Kematian Pria di Tanggungharjo, Tim URC Polres Grobogan Berhasil Tangkap Pelaku
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polisi berharil menangkap pelaku penyebab kematian seorang pria yang ditemukan tak sadarkan diri di tepi jalan raya Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Setelah dilakukan ekshumasi pada pada Jum’at (12/6/2026), Tim URC Polres Grobogan dan Polsek Tanggungharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap korban P (53).
Seperti diketahui P (53) warga Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan yang ditemukan tergeletak di pinggi jalan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Kasus tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di tepi Jalan Raya Tanggungharjo-Brabo pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim URC Polres Grobogan kurang dari 1x24 jam setelah pelaksanaan ekshumasi oleh tim Dokpol Biddokkes Polda Jawa Tengah,
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Ari Budianto mengatakan, penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Tim URC Polres Grobogan.
Hngga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku, yakni KDP (31), seorang pria warga Desa Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi kejadian dan hampir bersinggungan dengan korban.
Situasi tersebut kemudian memicu emosi pelaku hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di bagian wajah, kepala hingga tidak sadarkan diri.
Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga mengambil telepon genggam milik korban yang berada di sekitar lokasi. Sementara korban ditemukan warga dan dibawa ke rumah sakit.
Saat dilakukan penangkapan oleh Tim URC Polres Grobogan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik polres Grobogan.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 466 KUHP juncto Pasal 479 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia serta mengambil barang milik korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Arif F