get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Sekolah 2026, Stasiun Ngrombo Grobogan Layani Lebih dari 46 Ribu Penumpang

Polisi Ungkap Pencurian Tas di Stasiun Tawang Semarang, Pelaku Masuk Daftar Blacklist KAI

Rabu, 08 Juli 2026 | 10:01 WIB
header img
Pelaku pencurian tas penumpang di Stasiun Semarang Tawang terekam CCTV di stasiun tersebut.(Ist)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Aksi pencurian tas yang terjatuh di ruang tunggu sisi timus Stasiun Semarang Tawang, pada 30 Juni 2026 sore berhasil diungkap jajaran Polrestabes Semarang.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang memberikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob. 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 16.10 WIB. Saat itu korban tidak mengetahui tasnya terjatuh, kemudian pelaku datang dan mengambilnya.

Berkat penyelidikan yang cepat berdasar rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan oleh Polisi Jumat malam, 3 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kabupaten Demak.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026) menyatakan keberhasilan ini merupakan sinergi antara petugas KAI dan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Semarang, khususnya Tim Resmob, atas gerak cepat dan profesionalisme dalam mengungkap kasus ini,” ujar Luqman. 

Adapun kronologi kejadian disampaikan Luqman Arif, terjado pada Selasa, 30 Juni 2026. Seorang calon penumpang melaporkan kehilangan tas ransel di ruang tunggu sisi timur Stasiun Semarang Tawang. 

Petugas KAI langsung bergerak cepat melakukan pendataan dan menelusuri rekaman CCTV stasiun.
Dari rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mengidentifikasi seorang yang mengambil tas korban lalu meninggalkan area stasiun. 

KAI kemudian mendampingi korban melapor ke polisi sekaligus berkoordinasi intensif dengan penyidik. Melalui pelacakan barang bukti dan pengembangan informasi, Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku di Kabupaten Demak. 

Saat ini, pelaku beserta proses hukumnya telah ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian. Sebagai langkah tegas dalam memberikan efek jera dan menjaga kenyamanan publik, PT KAI Daop 4 Semarang menetapkan sanksi berat kepada pelaku.

“Pelaku dipastikan masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak diperkenankan lagi menggunakan layanan kereta api di seluruh wilayah operasional PT KAI,” tegasnya.

KAI terus memperkuat sistem pengamanan di lingkungan stasiun maupun di atas kereta melalui optimalisasi jaringan CCTV, penguatan personel pengamanan di lapangan, serta kolaborasi erat bersama aparat penegak hukum.

 “Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di area stasiun maupun di dalam kereta api,” tambah Manager Humas Daop 4 Semarang Luqman Arif.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut