get app
inews
Aa Text
Read Next : Genjot Realisasi Anggaran, Bupati Grobogan Minta OPD Jangan Tunda Selesaikan Kendala Pembangunan

KAI Daop 4 Semarang Tutup Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga di Mlilir Gubug, Demi Keamanan

Selasa, 19 Mei 2026 | 12:17 WIB
header img
Petugas PT KAI memasang palang saat penutupan perlintasan sebidang tanpa penjaga di Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan, Selasa (19/5/2026).(dok.Humas Daop 4 Semarang)

GROBOGAN, iNewsMuria.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang resmi menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga di JPL 46 Km 34+1, petak jalan Gubug – Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Selasa (19/5/2026).

Langkah tegas ini merupakan bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jawa dan Sumatera sepanjang tahun 2026.

Sebelum melakukan penutupan, KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, serta pihak terkait. Hal ini dilakukan demi memastikan seluruh proses eksekusi di lapangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa penutupan ini mengacu pada regulasi hukum yang berlaku, khususnya Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Disebutkan pada Ayat 1: Menyatakan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Ayat 2: Menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” ujar Luqman Arif.

Dalam pelaksanaannya, KAI terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator, pemerintah daerah, aparat TNI/Polri, hingga Komunitas Railfans untuk menekan potensi fatalitas di jalur kereta.

Keputusan penutupan ini didorong oleh masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang kerap memicu korban jiwa serta kerusakan sarana-prasarana kereta api.

Berdasarkan data tahun ini di wilayah Daop 4 Semarang, hingga 19 Mei 2026 telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Angka kecelakaan tersebut menunjukkan bahwa diperlukan langkah tegas dan serius untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Hingga tanggal 19 Mei Tahun 2026 Daop 4 Semarang telah melaksanakan penutupan sebanyak 6 perlintasan sebidang dan untuk program penutupan perlintasan sebidang di Daop Semarang selama tahun 2026 sebanyak 11 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.

Melihat tren angka kecelakaan tersebut, KAI menilai penutupan perlintasan ilegal atau tanpa penjaga menjadi solusi paling konkret dan mendesak untuk dilakukan.

Di akhir keterangannya, KAI mengimbau masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran saat melintasi jalur kereta api.

“Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Luqman.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut