Disidang Kasus Pencurian Kayu Jati Perhutani, Kades di Grobogan Ini Mengaku Beli untuk Musala
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kades Lebungjumuk, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Bambang Suhadi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencurian kayu.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (9/6/2026) dengan Majelis Hakim yang diketuai Subronto dan Hakim Anggota Alfianus Rumondor, dan Rudy Rambe.
Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam persidangan tersebut, adalah Thesa Tamara Sanyoto, Oryza Justisia Risqy Winata dan Tri Desy Maharsono.
Bambang Suhadi sebelum menjalani sidang sempat melayani pertanyaan dari sejumlah awak media. Terlihat santai mengenakan baju putih, Kades Lebungjumuk ini menjawab pertanyaan dari wartawan.
Editor : Arif F