get app
inews
Aa Text
Read Next : Sertijab Direktur PDAM Grobogan, Sejumlah Pekerjaan Rumah Menanti Pejabat Baru Nasirul Umam

Disidang Kasus Pencurian Kayu Jati Perhutani, Kades di Grobogan Ini Mengaku Beli untuk Musala

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:42 WIB
header img
Kades Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan, Bambang Suhadi saat diwawancarai media sebelum sidang di PN Purwodadi.(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kades Lebungjumuk, Kecamatan/Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Bambang Suhadi menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencurian kayu.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (9/6/2026) dengan Majelis Hakim yang diketuai Subronto dan Hakim Anggota Alfianus Rumondor, dan Rudy Rambe.

Sedang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam persidangan tersebut, adalah  Thesa Tamara Sanyoto, Oryza Justisia Risqy Winata dan Tri Desy Maharsono.

Bambang Suhadi sebelum menjalani sidang sempat melayani pertanyaan dari sejumlah awak media. Terlihat santai mengenakan baju putih, Kades Lebungjumuk ini menjawab pertanyaan dari wartawan.

Menurutnya, kayu yang ada di depan rumahnya tersebut sebagian dibeli dari pihak ketiga atau orang lain namun bukan pegawai Perhutani

Namun ketika ditanya siapa orang ketiga tersebut, Bambang Suhadi mengaku tidak mengenal orang yang menjual kayu jati kepadanya. 

"Tidak kenal orangnya, namun orang dari luar daerah yang menjual kayu ke saya. Bukan orang Perhutani," jelas Bambang Suhadi.

Batang kayu yang diduga merupakan barang curian dari kawasan hutan Perhutani tersebut lanjutnya, diantar malam hari ke rumahnya sudah dalam bentuk potongan.

Kendati membeli, tapi Kades Lebungjumuk Bambang Suhadi mengaku sebagian batang kayu yang ditemukan petugas di depan rumahnya tidak dilengkapi dokumen.

Pihaknya juga sudah mengakui kesalahan karena membeli kayu yang tidak dilengkapi dokumen. Bambang Suhadi kayu yang dibelinya untuk kepentingan umum.

"Iya saya sudah akui kesalahan, kayu tersebut rencananya untuk pembangunan musala," tutur Bambang Suhadi.

Dugaan aksi pencurian kayu jati yang dilakukan Kades Lebungjumuk tersebut terjadi di Petak 164A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk.

Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan, mengatakan tempat kejadian kasus pencurian kayu jati milik Perhutani tersebut masuk wilayah Desa Lebungjumuk, Kecamatan Grobogan.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut