get app
inews
Aa Text
Read Next : Pupuk Karakter Siswa SD, Dinarpusda Grobogan Gelar Lomba Bertutur Tokoh Budaya Lokal

Pelaku Pencurian Scaffolding di Gebangan Tegowanu Dibekuk Tim URC Polres Grobogan

Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:34 WIB
header img
Polisi menunjukan lokasi penyimpanan scaffolding di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Grobogan yang dicuri pelaku, Kamis (25/6/2026) malam.(dok.Polsek Tegowanu)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tim URC Satreskrim Polres Grobogan bersama Polsek Tegowanu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian scaffolding.

Scaffolding atau struktur penyangga sementara dicuri dari lokasi pembangunan di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. 

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (28), warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan bersama barang bukti dalam kasus pencurian tersebut.

Hilangnya scaffolding diketahui korban Sri Sadono (46) selaku pemilik bangunan, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah menerima telepon dari salah seorang saksi. 

Saksi menyebutkan melihat seseorang membawa sejumlah scaffolding dari lokasi bangunan milik Sri Sadono menggunakan sepeda motor ke arah barat.

Korban langsung meminta saksi untuk mengikuti orang yang dicurigai tersebut. Korban kemudian menyusul hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Setelah dilakukan pengecekan, barang yang dibawa pelaku dipastikan merupakan milik korban, yakni empat set scaffolding berwarna biru yang sebelumnya berada di dalam bedeng proyek bangunan. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang di perkirakan mencapai Rp3 juta. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian. 

Tim URC Satreskrim Polres Grobogan turut membantu proses pengamanan serta penanganan pelaku hingga penyelidikan berjalan secara cepat dan terukur.

Tim URC Satreskrim Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Tegowanu, kemudian langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Selain empat set scaffolding, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. 

Barang bukti tersebut meliputi satu buah gergaji bergagang kayu, satu unit sepeda motor Honda Vario 150, tang, catut, obeng, tali rafia, tali karet, sarung batik, serta jaket yang digunakan pelaku.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi yang baik.

Yakni antara masyarakat, Polsek Tegowanu, dan Tim URC Satreskrim Polres Grobogan yang bergerak cepat setelah menerima informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian.

"Kecepatan penyampaian informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor dalam pengungkapan perkara ini," ujar AKP Rizky Ari Budianto.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut