get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantap! Kemtiraan KPH Purwodadi dan LMD Tapak Bimo Lestari Siap Pasok Tebu ke PG Trangkil Pati

Mahasiswa Curi Iphone dan HP Realme MiliK Teman SMA, Kasus Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:23 WIB
header img
Tersangka pencurian Iphone dan korban (baju kotak) berpelukan setelah kasus diselesaikan dengan restoratif justice di Kejaksaan Negeri Grobogan. (dok.Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus pencurian Iphone 11 Pro Max warna Gold dan Handphone Realme 3 di Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan, Grobogan berakhir dengan Restoratif Justice.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025), menyatakan pelaku pencurian adalah seorang mahasiswa, Gilang.

Tersangka lanjutnya, diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke - 3 dan ke - 5 KUHP atas tindakannya mencuri Iphone 11 Pro Max dan Handphone Realme 3 milik teman SMA bernama Muhammad Abdul Navid.

“Penghentian Penuntutan ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Persetujuan Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Frengki.

Adapun kasus yang menjerat Gilang, bermula pada Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saat tersangka dalam perjalanan dari Kota Semarang menuju Grobogan naik Honda Beat.

Saat perjalanan pulang tersebut tersangka melintasi rumah Muhammad Abdul Navid di Dusun Jakenan, Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.

Tersangka berteman dekat sejak SMA dengan  Muhammad Abdul Navid melihat kondisi rumah dalam keadaan jendela di lantai 2 masih terbuka dan sepi.

Teringkat memiliki kesulitan ekonomi untuk pengobatan ibu dan untuk biaya kuliahnya, seketika itu timbulah niat tersangka untuk mencuri dengan cara memanjat pohon menuju atap rumah.

Setelah itu tersangka masuk ke rumah melalui jendela di lantai 2 yang terbuka. Dengan melalui tangga, tersangka masuk hingga ruang tamu, dan tersangka mengambil  Iphone 11 Pro Max dan Handphone Realme 3

“Setelah itu barang curian tersebut oleh tersangka dimasukkan ke jaket, selanjutnya  tersangka keluar dari rumah korban melalui pintu belakang,” papar Frangki.

Gilang ditangkap petugas dari Polsek Ngaringan saat hendak menjual kedua barang yang dicurinya melalui media sosial, karena pembelinya ternyata Muhammad Abdul Navid.

Namun setelah mengetahui kondisi ekonomi tersangka yang merupakan teman dekatnya semasa SMA, akhirnya Muhammad Abdul Navid meminta kasusnya diselesaikan secara restoratif justice.

Atas pelaksanakaan penyelesaian terhadap perkara secara Restoratif Justice tersebut, Jaksa Fasilitator di Kejari Grobogan merekomendasikan Aksi Sosial terhadap tersangka Gilang .

“Aksi sosial tersebut membersihkan Masjid Baitul Makmur di lingkungan tersangka di Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari, Grobogan” ujar Frengki.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut