Restorative Justice, Penuntutan Terhadap Tersangka Pencuri Burung Dihentikan Kejari Grobogan

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan pada Senin (28/4/2025), telah menghentikan pentuntutan perkara tindak pidana umum terhadap tersangka E Raharjo.
E Raharjo menjadi tersangka tindak pidana pencurian burung di rumah Maryoto, Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan pada 4 Februari 2025.
Penghentian penuntutan setelah ada restorative justice, disaksikan Kajari Grobogan Daniel Panannangan, Jaksa Penuntut Umum, para pihak, Kades Terkesi dan warga di Balai Desa Terkesi, pada Senin 14 April 2025.
“Kegiatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kejati Jateng, dengan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.
Kasus bermula ketika pada Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 02.30 Wib, tersangka E Raharjo sedang mengendarai sepeda untuk mencari kodok di daerah persawahan.
Saat melintasi rumah korban Martoyo dan pelaku melihat di teras rumah korban ada beberapa sangkar burung yang tergantung. Situasis sekitar yang sepi membuat tersangka muncul niat mencuri.
Kemudian tersangka yang mengalami kesulitan ekonomi mengambil tanpa izin berupa dua ekor burung cendet milik korban dengan cara masuk ke dalam teras rumah korban.
Setelah melakukan aksinya tersangka pulang kerumahnya dengan membawa dua ekor burung cendet hasil curian. Korban mengalami kerugian sekira Rp2 juta.
Namun saat proses hukum berlangsung, korban telah memaafkan tersangka setelah dua ekor burung cendet miliknya dikembalikan, sehingga tidak ada kerugian.
Kemudian korban Martoyo atas inisiatif sendiri meminta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan untuk dilakukan penyelesaian perkara secara restorative justice.
Jaksa Penuntut Umum lalu memfasilitasi upaya perdamaian melalui proses restorative justice pada Senin (14/4/2025)secara terbuka di Gedung Serba Guna Kantor Desa Terkesi, Klambu.
Adapun dasar alasan dilakukan restorative justice, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 ayat (1) huruf a. Kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Kemudian tersangka melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan sudah mengembalikan barang bukti sehingga tidak ada lagi kerugian yang dialami korban.
Selanjutnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat setempat merespon positif langkah tersebut.
“Masyarakat setempat juga secara terbuka menerima dengan baik tersangka untuk kembali berbaur dan beraktifitas seperti sedia kala,” tambah Kasi Intel.(*)
Editor : Arif F