get app
inews
Aa Text
Read Next : Aplikasi eBookGrobogan, Upaya Dinarpusda Memudahkan Masyarakat Mengakses Beragam Buku

Kasus Beli Sepeda Motor Hasil Curian Berakhir Dengan Restorative Justice di Kejaksaan Grobogan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:16 WIB
header img
Pelaksanaan Restorative Justice atas kasus beli motor curian yang dilakukan tersangka Gunawan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, karena korban memaafkan. (dok.Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus pembelian sepeda motor hasil curian yang dilakukan Gunawan berakhir dengan restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Informasi yang diperoleh pada Jumat (6/6/2025), Kejari Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah laksanakan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana Umum terhadap tersangka Gunawan.

“Kegiatan ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejati Jateng dengan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Dalam keterangan tertulis, Frengke menyebutkan, sebelum dilakukan keadilan restoratif adapun kasus yang melibatkan Gunawan berawal dari penawaran Sofiyan Ariwibowo.

Sofiyan yang merupakan tersangka kasus pencurian motor (berkas perkara terpisah) pada Rabu (29/1/2025) menawarkan kepada Gunawan satu motor Honda Beat tanpa BPKB.

Penawaran, lanjut Frengki melalui pesan Whatsapp dari Sofiyan. Honda Beat tersebut ditawarkan dengan harga di bawah pasaran yakni Rp3,5 juta.

Gunawan kemudian menawar dan disepakati harga Rp2,5 juta, karena berpikir bisa memperoleh keuntungan jika motor Honda Beat tanpa BPKB dijual kembali.

“Ternyata motor Honda Beat tersebut milik korban Suyatun Binti Sutiyo yang dicuri Sofiyan Aribowo,” jelas Frengki.

Polsek Kradenan yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menemui Gunawan sehingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Honda Beat.

Dalam perjalanannya, menurut Frengki, korban Suyatun selaku pemilik motor Honda Beat telah memaafkan atas ketidakhati-hatian perbuatan tersangka Gunawan.

“Korban atas inisiatif sendiri meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Grobogan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Frengki. 

Berdasarkan permintaan tersebut, Jaksa Penuntut umum telah memfasilitasi proses Restorative Justice pada Rabu 14 Mei 2025 bertempat di Pendapa Kelurahan Purwodadi, Grobogan.

“Kedati demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” tegas Frengki.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut