Korban Iba Dengan Kondisi Tersangka, Kasus Pencurian Motor Berakhir RJ di Kejari Grobogan

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menghentikan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dengan jalur perdamaian restorative justice (RJ).
“Penghentian penuntutan dengan restorative justice tindak pidana pencurian terhadap tersangka Bayu Eko dilaksanakan Senin (23/6/2025) sore,” jelas Kajari Daniel Panannangan melalui Plh Kasi Intel, Ardiansyah, Selasa (24/6/2025).
Adapun kasus tindak pidana pencurian dengan tersangka Bayu Eko terjadi pada Sabtu 12 April 2025 sore ketika tersangka hadir di acara halal bihalal Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Grobogan.
Tersangka yang merupakan warga Tegalrejo, Kecamatan Wirosari menurut Ardiansyah, kemudian berinisiatif mencari tambahan uang dengan menata sepeda motor warga.
Namun tersangka yang sedang membutuhkan uang untuk kebutuhan keluarga dan pengobatan ibunya yang sakit batu ginjal, timbul niat untuk mencuri sepeda motor.
Kemudian tersangka melihat sepeda motor Yamaha RX Spesial milik Dimas warga Todanan, Blora. Setelah berhasil menghidupkan tersangka langsung membawa kabur motor itu.
“Perbuatannya terekam kamera CCTV warga, dan pemilik motor melaporkan kejadia itu ke kepolisian. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.
Namun ketika melihat kondisi ekonomi keluarga tersangka, Korban Dimas pemilik motor merasa iba dan meminta kepada jaksa di Kejari Grobogan untuk dilaksanakan RJ.
Barang bukti sepeda motor Yamaha RX Spesial akan dikembalikan kepada korban, sehingga kerugian korban dapat terpulihkan. Korban sambung Ardiansyah, memaafkan tersangka.
Masyarakat di mana tersangka tinggal, lanjut Ardiansyah, secara terbuka masih menerima dengan baik tersangka untuk kembali berbaur dan beraktifitas.(*)
Editor : Arif F