Perhutani Tolak Restorative Justice, Sidang Kades Lebungjumuk di PN Purwodadi Dilanjutkan
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa Kades Lebengjumuk Bambang Suhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Rabu (17/6/2026).
Dalam sidang kedua, terdakwa Bambang Suhadi belum menjalani penahanan, bahkan ia datang ke persidangan sendiri mengendarai sepeda motor.
Sidang lanjutan dengan majelis hakim yang diketuai Subronto yang juga Ketua PN Purwodadi dengan dua anggota majelis hakim. Tiga penasihat hukum mendampingi terdakwa dalam persidangan itu.
Mengawali persidangan Subronto menyampaikan mengenai penyelesaian dengan restorative justice antara terdakwa dengan korban dalam hal ini Perhutani.
Toto Suwaranto yang saat kejadian pada 16 Agustus 2025 menjabat sebagai Waka Administratur KPH Purwodadi diminta maju dan ditanya hakim terkait upaya restorative justice.
Menjawab pertanyaan tersebut Toto Suwaranto yang saat ini menjabat Waka Administratur KPH Pekalongan Timur menyatakan dirinya tidak berhak memutuskan terkait restorative justice tersebut.
Karena kewenangan untuk memutuskan apakan bisa dilaksanakan restorative justice berada di ranah Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah.
"Kami KPH Purwodadi tidak pada posisi bisa menentukan RJ atau tidak namun kasus ini menjadi atensi Divre Jateng. Keputusannya (Divre) lanjut)," jelas Toto.
Dengan jawaban tersebut, Hakim Ketua Subronto kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan menghadirkan lima orang saksi dari Perhutani.
Kelima saksi tersebut adalah Toto Suwaranto, Subari, Bambang , Iwan dan Heri. Toto dalam persidangan tersebut diminta menjelaskan kejadian yang menyerat Bambang Suhadi sebagai terdakwa.
Toto Suwaranto dalam persidangan menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya pencurian kayu di Petak 164 A RPH Purwo, BKPH Linduk, KPH Purwodadi.
"Hasil pengecekan bahwa di lokasi ada 39 pohon yang dipotong tanpa izin, di lokasi masih ada 34 batang sedang di rumah Kades ada 73 potong," ujar saksi Toto Suwaranto.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan memberikan kesempatan kepada jaksa maupun penasihat hukum untuk bertanya, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (22/6/2026).
Editor : Arif F