Dok! Pembuang bayi di dekat Jembatan Gabus Divonis Pidana Penjara 6 Bulan Dikurangi Masa Tahanan
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kasus pembuang bayi di dekat jembatan Desa/Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, memasuki babak akhir dengan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Selasa (10/2/2026).
Terdakwa Susanti (33) warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Ketua Majelis Hakim PN Purwodadi Rifin Nurhakim Sahetapi dalam putusannya menyatakan terdakwa Susanti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susanti dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Supriyanto.
Sedangkan barang bukti berupa 1 flashdisk, satu pakaian daster, pakaian dalam dan satu pasang sandal, dirampas untuk dimusnahkan. Terpidana dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
Perbuatan Susanti membuang bayi (anak kandungnya) dilakukan pada Jumat 19 September 2025 sekira pukul 22.15 WIB di sebelah selatan jembatan Dusun Plosorejo, Desa/Kecamatan Gabus, Grobogan.
Susanti (33) warga Desa Pelem, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan ditangkap di sebuah warung oleh polisi, pada Selasa (23/9/2025).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran”
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 77B Jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Susanti melalui penasihat hukumnya, menyatakan sikap menerima atas putusan tersebut. Sedangkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(*)
Editor : Arif F