get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Cingkrong, Korban Meninggal di Rumah Sakit

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Cangkring, Jaksa Tuntut Terdakwa Pidana Penjara 1 Tahun 5 Bulan

Rabu, 12 November 2025 | 09:02 WIB
header img
Sidang dugaan kasus korupsi pengelolaan APBDesa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Grobogan dengan terdakwa Kades Cangkring M digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. (dok. Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Cangkring, Kecamatan Tegoawano, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dengan terdakwa M, terus berlanjut.

Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (11/11/2025).

Menurut keterangan Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025), sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Dame P. Pandiangan.

Sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Wahyu Widiyanto, dan Wahyu Yogho Purnomo, serta Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa M.

Adapun kasus yang menyeret M ke meja hijau adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDESa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019-2024 saat menjabat sebagai Kades Cangkring.

Menurut Frengki, Jaksa Penuntut Umum dalam amar tuntutannya meminta Majelis Hakim untuk memutuskan, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp397.944.870, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka Penuntut Umum dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menetapkan uang sejumlah Rp349.145.000 berdasarkan Penetapan Penyitaan yang dititipkan oleh terdakwa kepada JPU untuk digunakan/diperhitungkan sebagai Uang Penganti kerugian negara agar dirampas dan diserahkan kepada negara sehingga terdakwa tidak perlu menjalani pidana pengganti subsider uang pengganti.

Menyatakan barang bukti, uang tunai sebesar Rp349.145.000 dengan mengabaikan nominal pecahan uang kertas dan nomor seri di masing-masing uang dirampas untuk Negara dan dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti.

Beberapa dokumen yang telah dibacakan dalam persidangan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

“Sidang selanjutnya digelar pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya) atas tuntutan dari Penuntut Umum,” jelas Frengki.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut