Terbukti Korupsi APBDes Saat Menjabat, Kades Cangkring Divonis Pidana Penjara 1 Tahun
GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dinyatakan terbukti dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes, Kepala Desa Cangkring Maryoko divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025), vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin (8/12/2025).
Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Dame P. Pandiangan, Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari, Penasihat Hukum terdakwa Dwi Heru Wismanto, serta terdakwa Maryoko.
Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Maryoko secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair
Yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, apabila denda Rp50 juta tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp349.144.870.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Dalam putusan tersebut juga menetapkan uang sitaan sejumlah Rp349.145.000, untuk digunakan / diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Dalam sidang sebelumnya Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun kasus yang menyeret Maryoko adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDESa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2019-2024 saat menjabat sebagai Kades Cangkring.(*)
Editor : Arif F