get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang Diungkap Polda Jateng, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi di BPR Bank Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:54 WIB
header img
Konferensi pers ungkap kasus korupsi di BPR Bank Purworejo digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (13/5/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG, iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik megakorupsi yang terjadi di Perumda BPR Bank Purworejo. Dalam kurun waktu satu dekade (2013–2023), penyimpangan sistematis tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp41,3 miliar.

Dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (13/5/2026) siang, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat berkat pendalaman hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.

Penyidik menemukan fakta bahwa para pelaku menggunakan modus “kredit topengan”, yakni menggunakan identitas pihak lain, mulai dari keluarga hingga karyawan untuk mencairkan dana kredit di luar ketentuan.

"Ditemukan sejumlah pelanggaran mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga agunan yang tidak memenuhi syarat," jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Untuk memudahkan penyidikan, polisi memetakan kasus ini ke dalam tiga cluster utama. Yakni Cluster PDAU: Dugaan penyimpangan dokumen dan analisa kredit tanpa prosedur pada tahun 2020.

Cluster Tri Lestari: Praktik kredit topengan sejak 2013–2023 dengan nilai kredit melampaui nilai agunan. Cluster Alimuddin: Penggunaan debitur topengan dengan modus jual beli perumahan fiktif periode 2019–2021.

Polda Jateng telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur direksi bank dan debitur, yakni WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).

Akibat skandal ini, operasional Perumda BPR Bank Purworejo kini telah resmi dihentikan. Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, polisi menyita sedikitnya 314 aset sertifikat tanah (SHM dan SHGB) yang tersebar di wilayah Purworejo, Kebumen, hingga DIY.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar," tegas Kombes Pol Djoko.

Di akhir pernyataannya, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pengelola BUMD sektor perbankan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan transparansi. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelayanan perbankan atau pengelolaan keuangan daerah.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut