Polda Jateng Sita Alat Berat Dari Aktivitas Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil membongkar aktivitas tambah ilegal di Kabupaten Boyolali dan Kendal.
Pengungkapan oleh Polda Jateng dan Polres Jajaran merupakan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas tambang tanpa izin yang merusak ekosistem lingkungan serta merugikan pendapatan negara.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artantomenyampaikan bahwa penindakan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat yang diduga ilegal.
“Ini bentuk komitmen Ditreskrimsus Polda Jateng dalam melindungi lingkungan hidup, menjaga hak-hak negara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Djoko Julianto dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Dikatakannya, dalam pengungkapan di Desa Karanggeneng, Boyolali, petugas mengamankan tersangka berinisial S (47) yang melakukan penambangan tanah urug dengan modus penataan lahan.
Polisi menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit dump truck, serta buku catatan ritase dari lokasi penambangan. Aktivitas yang sudah berjalan 6 hari ini telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.
Aktivitas tambang ilegal kedua yang diungkap, berada di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal, petugas menangkap tersangka berinisial RMD selaku pemilik dan pengelola tambang pasir ilegal.
Untuk mengelabui petugas, tersangka melakukan aktivitas penambangan pada dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB. Polisi menyita satu unit ekskavator, sampel pasir, serta uang tunai hasil penjualan.
“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegas Kombes Pol Djoko Julianto.
Para tersangka dijear Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan Polda Jateng dan jajaran akan terus memantau aktivitas pertambangan agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kombes Pol Artanto pun mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya ke kepolisian.
“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” pungkasnya.(*)
Editor : Arif F