get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidpropam Polda Jateng Tahan Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Pelaku Penganiayaan Perempuan

Terbukti Melanggar Kode Etik Polri, Aiptu Nuridin Anggota Polres Tegal Kota Dipecat

Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:38 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Anggota Polres Kota Tegal Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan oleh Bidang Propam Polda Jateng pada Jumat (10/7/2026) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.

Sanksi ini menunjukan Polda Jateng berkomitmen menegakkan disiplin, integritas, dan Kode Etik Profesi Polri. Sidang berlangsung mulai pukul 10.05 WIB hingga 15.00 WIB dan dipimpin oleh AKBP Edi Wibowo, selaku Ketua Komisi.

Komisi Kode Etik memeriksa sebanyak 12 orang saksi serta mengkaji seluruh alat bukti yang diajukan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Aiptu Nuridin terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Pelanggarannya berupa melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial SAN dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juni 2026. Selain itu, yang bersangkutan juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu .

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam pertimbangannya, Komisi Kode Etik tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan perbuatan pelanggar. Sebaliknya, Komisi menilai bahwa pelanggaran dilakukan secara sadar dan sengaja, bertentangan dengan norma kesusilaan, melanggar hukum, serta berpotensi mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 10 Juli 2026, Aiptu Nuridin dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi administratif berupa Patsus serta PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa keputusan PTDH tersebut merupakan komitmen Polda Jateng dalam menjaga integritas organisasi dan memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polda Jateng tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, baik pelanggaran kode etik maupun tindak pidana. Keputusan PTDH ini merupakan wujud komitmen menjaga kehormatan profesi, menegakkan aturan secara konsisten, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tegas Kombes Pol. Artanto.

Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya pembenahan internal yang terus dilakukan guna mewujudkan Polri yang profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.

"Setiap anggota Polri terikat oleh sumpah jabatan, Tribrata, Catur Prasetya, serta Kode Etik Profesi Polri. Oleh karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada masyarakat," pungkasnya.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut