Bidpropam Polda Jateng Tahan Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Pelaku Penganiayaan Perempuan
SEMARANG,iNewsMuria.id – Anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N akhirnya dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Tindakan tegas Bidpropam Polda Jateng ini sebagai bagian proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan Aiptu N.
Pemeriksaan tersebut dari informasi Polda Jateng, Sabtu (4/7/2026), berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang melibatkan Aiptu N terhadap seorang perempuan berinisial MAN (30).
Aiptu. N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa selama masa Patsus, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta.
Termasuk alat bukti, dan keterangan para saksi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kabid Humas, Bidpropam Polda Jawa Tengah akan terus berkoordinasi dan mengawal proses pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri seiring dengan berlangsungnya proses penyidikan pidana.
Kabid Humas Polda menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
"Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri," ujar Kombes Pol Artanto.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan etik yang dilakukan Bidpropam berjalan secara terpisah dari proses penyidikan pidana yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.
Editor: Arif F