get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Sabu Jateng Tumbang, 49 Paket Disita Polisi

Pencuri Spesialis Alat Musik Pada 7 Gereja di Boyolali dan Semarang Diringkus Polda Jateng

Kamis, 07 Mei 2026 | 08:04 WIB
header img
Konferensi pers aksi pencurian dengan pemberatan di 7 gereja yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jateng.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk seorang pria berinisial BU, warga Boyolali, pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di gereja. 

Pelaku diketahui telah membobol sedikitnya tujuh gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang sepanjang Maret hingga April 2026.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat konferensi pers di lobi Ditreskrimum, Rabu (6/5/2026) menyampaikan, pengungkapan ini bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan tempat ibadah.

Sementara Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara tunggal (single fighter). 

Sebelum mengeksekusi target, BU menggunakan aplikasi peta di smartphone miliknya untuk mencari lokasi gereja yang sekiranya sepi dan minim pengawasan.

"Pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Jika dirasa aman, ia masuk secara paksa pada malam hari dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana," ujar AKBP Helmy.

Untuk mengangkut hasil jarahannya yang berupa peralatan musik dan elektronik, pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang bambu (bronjong).

Aksi BU terhenti setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan melacak jejak penjualan barang bukti di media sosial. Dari tujuh lokasi yang disasar, lima di antaranya telah resmi dilaporkan oleh pihak gereja.

Akibat aksi pelaku, total kerugian dari sedikitnya 7 gereja ditaksir mencapai Rp151 juta. Barang bukti sebagian telah dijual melalui media sosial, sisanya berhasil diamankan dari kediaman pelaku.

“Pelaku mengaku terdesak faktor ekonomi dan mengincar alat musik karena dinilai mudah untuk dijual kembali,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk meningkatkan sistem pengamanan secara mandiri, seperti pemasangan CCTV atau penguatan kunci pintu.

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Ada potensi barang tersebut merupakan hasil kejahatan (penadahan)," tambahnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut