get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi, Kabid Humas Tegaskan Komitmen Polda Jateng

Polda Jateng Ungkap 53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Pertamina Berikan Apresiasi

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:38 WIB
header img
Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan subsidi migas dan mengamankan 60 tersangka.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.

Data dari Polda Jateng Rabu (6/5/2026), ada 53 perkara berhasil diungkap dan total 60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran dalam kasus tersebut.

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga melalui pemberian penghargaan kepada personel yang dinilai berperan aktif dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jateng

Penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas sinergi antara aparat penegak hukum dan Pertamina dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.


PT Pertamina memberikan penghargaan ke Polda Jateng yang berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan Migas..(dok.Humas Polda Jateng)

 

Penghargaan diberikan kepada Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H., atas pengungkapan kasus BBM dan LPG, serta Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhammad Solikhin Fery, S.I.K., M.Si., untuk pengungkapan kasus LPG, dan Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Maradona Armin Mappaseng, S.H., S.I.K., atas pengungkapan kasus BBM, selain itu, penghargaan juga diberikan kepada jajaran kewilayahan yang turut berperan aktif dalam pengungkapan kasus di lapangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jawa Tengah, khususnya Ditreskrimsus, atas upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di wilayah Jawa Tengah,” ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terpadu dalam mengawal distribusi subsidi energi agar tepat sasaran.

Kepolisian juga menindak tegas praktik penyalahgunaan migas yang merugikan masyarakat. Pengungkapan ini hasil kerja intensif selama bulan April 2026, seperti disampaikan saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (5/5/2026) 

“Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya.

Dari total perkara yang diungkap, lanjutnya, sebanyak 43 kasus merupakan penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram, serta beberapa kasus terkait praktik pengeboran minyak secara ilegal.

Dikatakan Kombes Pol Djoko, modus operandi mulai dari eksplorasi dan eksploitasi minyak secara ilegal tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi, hingga praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar.

“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain minyak mentah sebanyak 3.070 liter, Bio Solar 3.824 liter, serta Pertalite 7.160 liter. 

Selain itu, turut diamankan sebanyak 2.702 tabung LPG 3 kilogram, ratusan tabung LPG non-subsidi, serta puluhan kendaraan berbagai jenis yang digunakan dalam aktivitas distribusi ilegal.

Khusus dalam perkara illegal drilling, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, serta puluhan pipa pengeboran.

"Potensi kerugian negara akibat praktik ini sangat besar. Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.

“Komitmen kami bersama Pertamina adalah memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan,” tegasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut