get app
inews
Aa Text
Read Next : Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans Udara di GT Kalikangkung Semarang

Ingat! Polda Jateng dan Jajaran Tidak Main-Main Terhadap Tindak Penyalahgunaan LPG Subsidi

Selasa, 07 April 2026 | 07:52 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat.

Penegasan ini menyusul terungkapnya praktik ilegal pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung gas 12 hingga 50 kg di Kabupaten Karanganyar, pada Senin (6/4/2026) siang.

Hingga Selasa (7/4/2026)seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berbagai Pengungkapan oleh Polda Jateng dan jajaran menjadi bukti keseriusan dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima subsidi. 

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” tegas Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dan  segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa. 

Setelah pengungkapan yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Jateng, Praktik ilegal yang menggerus hak masyarakat kecil akhirnya kembali terungkap. 

Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram tanpa izin, pada Senin (6/4/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. 

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati praktik pemindahan isi gas atau “suntik gas” tengah berlangsung di lokasi yang merupakan gudang penggilingan padi.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni dua orang sebagai operator penyuntikan gas dan satu orang sebagai pekerja bongkar muat tabung.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung gas subsidi 3 kilogram, 181 tabung gas ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung gas ukuran 50 kilogram. 

Selain itu, turut diamankan puluhan alat modifikasi berupa selang regulator, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut