get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Grobogan Ungkap Pembelian Senjata Tajam Secara Online Libatkan Anak Bawah Umur

2 Pelajar SMP di Grobogan Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Senjata Tajam Jenis Corbek

Minggu, 19 Juli 2026 | 13:44 WIB
header img
Ilustrsi, polisi memeriksa senjata tajam jenis corbek yang dialankan dari dua pelajar SMP di Grobogan.(Foto: Istimewa).

GROBOGAN, iNewsMuria.id - Personel Polsek Tawangharjo berhasil mengamankan dua orang pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit panjang atau dikenal dengan corbek di kalangan pelaku tawuran.

Data dari kepolisian, Minggu (19/7/2026) menyebutkan, senjata tajam jenis celurit panjang atau corbek  tersebut ditemukan setelah polisi melakukan pemeriksaan  dua pelajar berinisial IAP (15), siswa kelas IX SMP, dan MGRF (13), siswa kelas VIII SMP.

Penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif aparat kepolisian dalam mencegah potensi tindak kriminalitas maupun aksi kekerasan yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

​Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono menjelaskan, penangkapan bermula saat jajarannya melaksanakan kegiatan patroli rutin di sepanjang Jalan Purwodadi–Blora.

​"Saat patroli, anggota mendapati sekelompok pelajar sedang berkumpul di belakang sebuah rumah kosong di Dusun Wonoboyo, Desa Tawangharjo. Karena dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka," ujar AKP Sartono.

Setelah ditemukan dua bilah senjata tajam jenis corbek yang dibawa oleh dua pelajar tersebut, keduanya kemudian diamankan di Mapolsek Tawangharjo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

​Terkait proses hukum lebih lanjut, AKP Sartono menyatakan bahwa para pelajar tersebut disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak.

​Namun, karena pelaku merupakan anak di bawah umur, pihak kepolisian memastikan akan tetap mengedepankan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

​"Kami mengedepankan penanganan yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung," kata AKP Sartono. 

Polsek Taeangharjo, lanjut AKP Sartono, juga terus berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Grobogan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak-pihak terkait lainnya.

​Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Tawangharjo mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak di luar rumah.

​"Kepada orang tua pastikan anak-anak tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Mari bersama-sama mengawasi pergaulan mereka agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut