get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembakaran Lahan di Batang Telan Korban Jiwa, Polda Jateng Ingatkan Bahaya Karhutla

Waduh! Uang Rp78 Miliar Warga Semarang Raib Gegara Investasi Fiktif Sarang Burung Walet

Rabu, 01 April 2026 | 09:47 WIB
header img
Barang bukti investasi bodong sarang burung walet yang berhasil dibongkat Ditreskrimsus Polda Jateng.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bermodus investasi fiktif bisnis sarang burung walet

Dalam kasus ini, kerugian korban UP (40), seorang komisaris PT warga Semarang ditaksir mencapai Rp78 miliar akibat tergiur keuntungan fantastit investasi bodong sarang burung walet.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (31/3/2026)menjelaskan tersangka JS (36) asal Kota Semarang telah diamankan.

JS seorang wiraswasta asal Kota Semarang menurut Dirreskrimsum Kombes Pol Djoko Julianto, diduga telah merancang aksi penipuan ini sejak April 2022. 

Dalam aksi kejahatannya, tersangka menjerat korban dengan iming-iming keuntungan yang tidak rasional, yakni hingga 2 sampai 3 kali lipat dari modal awal.

"Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang burung walet. Tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadinya," tegas Kombes Pol Djoko.

Penipuan berlangsung dilakukan antara April 2022 hingga Juli 2025 di wilayah Candisari, Semarang. Tersangka menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis palsu untuk meyakinkan korban. 

Setelah korban tidak kunjung mendapatkan bagi hasil dan tersangka sulit dihubungi, korban akhirnya melapor ke Ditreskrimsus pada awal tahun 2026.

Dalam proses penyidikan, Polda Jateng bekerja sama intensif dengan PPATK, kementerian terkait, dan pihak perbankan untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset). 

Diketahui, tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya dengan menggunakan nama orang lain (nominee) serta menggadaikan aset tersebut.

Barang bukti yang disita kepolisian dalam kasua tersebut berupa aset senilai kurang lebih Rp22 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan, di antaranya 9 unit mobil dan 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

Ada juga 4 BPKB kendaraan dan 2 sertifikat tanah serta alat transaksi berupa 24 token internet banking, rekening koran PT NLD, dan berbagai nota transaksi fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka JS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait TPPU, serta pasal tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan penipuan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. 

“Polda Jateng berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi warga," pungkas Kombes Pol Artanto.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut