get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi di BPR Bank Purworejo, Negara Rugi Rp41,3 Miliar

Polda Jateng Bongkar Penipuan di Koperasi BLN Gunakan Skema Ponzi, Perputaran Uang Rp4,6 Triliun

Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:57 WIB
header img
Konferensi Pers pengungkapan kasus dugaan penipuan di Koperasi BLN oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). 

Tak main-main, data dari kepolisian Jumat (22/5/2026), total perputaran dana dalam kasus ini sekitar Rp4,6 triliun, dengan korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026). 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah. 

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal yang diduga dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara sudah berjalan cukup lama, yakni sejak tahun 2018 hingga 2025.

Koperasi BLN menggaet korbannya melalui berbagai program simpanan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Setelah didalami, pola yang digunakan oleh koperasi ini ternyata menyerupai skema ponzi. Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama.

Yakni, tersangka berinisial NNP (54), Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 dan tersangka D (55), selaku Kepala Cabang BLN Salatiga.

Dari data penyidikan sementara, jumlah korban Koperasi BLN tercatat mencapai sekitar 41.000 nasabah. Jaringan mereka pun tergolong sangat luas.

Di Jawa Tengah ada 17 kantor cabang, dengan tiga cabang terbesar saat ini menjadi fokus penanganan intensif tim Ditreskrimsus Polda Jateng.

Sedangkan di provinsi lain, jaringan koperasi terdeteksi telah menyebar ke Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penyidik juga menemukan adanya sekitar 160.000 kali transaksi keuangan dalam pusaran kasus ini. Polisi telah menyita perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, serta berbagai dokumen administrasi lainnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi, UU Perbankan, Pasal Penipuan dan Penggelapan (KUHP) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah. Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polda Jateng bersinergi dengan PPATK dan Satgas PASTI.

Penanganan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, yang hadir dalam konferensi pers kasus tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal. 

“Pastikan legalitas lembaga sebelum mempercayakan uang mereka. Untuk korban yang belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kepolisian,” pungkas Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut