get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Nekat Menipu Kunti, MKB Warga Surabaya Jawa Timur Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan

Sabtu, 15 Februari 2025 | 20:07 WIB
header img
Anggota Sat Reskrim Polres Grobogan membekuk MKB pelaku penipuan terhadap Kunti warga Grobogan, di Sidoarjo, Jawa Timur. (dok Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Warga Rungkut, Kota Surabaya Jawa Timur, MKB (28), dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Grobogan karena menipu warga Desa Tanggungharjo, Grobogan.

Korban yang bernama Kunti Mufida (35) mengalami kerugian Rp9.050.000 yang ditransfer ke pelaku yang mengaku teman lama korban saat sekolah bernama Oki.

“Modus pelaku mengaku teman sekolah korban yang ingin mentransfer uang kepada adik teman pelaku yang membutuhkan uang,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025).

Aksi penipuan online lanjutnya, bermula saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tak dikenalnya dan mengaku bernama Oki yang merupakan teman sekolah korban.

Pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri menyampaikan akan mentransfer uang kepada adik teman pelaku yang saat ini tengah membutuhkan, namun rekeningnya tengah di blokir.

Sehingga MKB yang mengaku Oki, menyampaikan kepada korban bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi transfer sejumlah uang yang dibutuhkan oleh adik temannya itu.
   
“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” ujar  Kapolres Grobogan.

Untuk meyakinkan korban, sambung Kasi Humas Polres pelaku pun mengirimkan bukti transfer ke rekening korban yang merupakan hasil editan, sejumlah Rp 9,450 juta. 

Kepada korban sambung AKP Danang Esanto, pelaku juga mengatakan bahwa uang yang ditransfer tersebut akan masuk ke nomor rekening milik korban dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Tak lama kemudian korban dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban. 

Untuk meyakinkan pelaku juga kembali menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp9,050 juta,” ujar AKP Danang Esanto.

Setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah di blokir. 

Korban yang mulai curiga jika dirinya menjadi korban penipuan, sambung AKP Danang, kemudian menghubungi nomor lama milik Oki teman sekolahnya tersebut.

“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.

Kunti Mufida yang merasa menjadi korban penipuan kemudian melapor  ke Polres Grobogan. Petugas yang mendapat laporan kejadian itu pun, kemudian melakukan penyelidikan.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, menangkap MKB pelaku penipuan terhadap Kunti di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” tandas Kasi Humas Polres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut