get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Bersubsidi, Kabid Humas Tegaskan Komitmen Polda Jateng

Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang Diungkap Polda Jateng, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 14 April 2026 | 17:34 WIB
header img
Barang bukti pengungkapan kasus pengeboran minyak ilegal di Blora dan Rembang yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (14/4/2026).(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

Ini wujud komitmen Ditreskrimsus Polda Jateng dalam memberantas segala bentuk kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). 

Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (14/4/2026). 

Dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut. 

"Pengungkapan ini hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Blora dan Rembang," ujarnya.

Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). 

Pada 6 April 2026 penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51). 

"Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut," lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan celah regulasi, yakni Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal. 

"Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah,” ujarnya. 

Selain itu, lanjut Kombes Pol Djoko, hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). 

"Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin," tegasnya.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut