get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Gulung Kurir Sabu di Semarang, 12 Paket Siap Edar Disita dari Rumah Kontrakan

Ditresnarkoba Polda Jateng Gerebek Markas Narkoba di Colomadu, Amankan 2 Pria dan 23 Paket Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:49 WIB
header img
Barang bukti yang disitas Ditresnarkoba Polda Jateng dari pengungkapan kasus narkoba di Colomadu, Karanganyar.(Foto: Dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar

“Petugas mengamankan dua pria berinisial AM (30) dan MG (31) yang berperan sebagai pengedar, pada Rabu (29/7/2026),” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).

Dari tangan kedua warga Kota Surakarta tersebut, lanjut Kombes Pol Yos Guntur, polisi menyita 23 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 17,86 gram.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan kewaspadaan warga sekitar.

"Berbekal informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan pendalaman hingga tim berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi penyimpanan dan pengemasan narkotika," paparnya.

Penindakan mendadak dilakukan petugas pada Rabu pagi pukul 10.25 WIB di sebuah kamar mess di Kelurahan Malangjiwan, Colomadu. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di saku jaket tersangka.

Penggeledahan yang berlanjut ke dalam kamar mess menyibak bukti-bukti lain. Kamar tersebut rupanya disulap menjadi tempat meracik dan memecah sabu menjadi paket hemat.

Selain 23 paket sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti  1 unit timbangan digitalm plastik klip, lakban beraneka warna, dan double tape. 1 set alat hisap sabu (bong) dan 2 HP serta dompet.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku dipandu oleh seorang pengendali berinisial W, yang kini resmi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

AM dan MG bertugas mengambil, membagi, hingga meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu dengan mode "sistem tempel" atau "ranjau" untuk menghindari tatap muka langsung dengan pembeli.

"Mereka dijanjikan upah Rp3 juta dan sabu untuk dikonsumsi gratis. Pengakuan ini terus kami dalami untuk mengejar pelaku utama yang masih buron," tegas Kombes Pol Yos Guntur.

Fakta mengejutkan lain terungkap: salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja bebas pada 2025 usai menjalani hukuman sejak 2021.

"Peredaran narkotika adalah kejahatan terorganisir yang terus merekrut pelaku, termasuk mantan narapidana. Kami tidak akan berhenti hingga seluruh mata rantai mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor, sekaligus mengajak warga untuk terus bersinergi.

" Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin aman," kata Kombes Pol Yuliyanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut