get app
inews
Aa Text
Read Next : Manfaatkan Medsos, Pengedar Tembakau Sintetis di Bawen Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

Coba Kabur di Basement Hotel, Dua Pengedar dan Pengguna Sabu di Solo Diringkus Polda Jateng

Kamis, 21 Mei 2026 | 10:01 WIB
header img
Barang bukti kasus sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng dalam pengungkapan di Kota Solo.(dok.Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Solo

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu hotel di Kota Solo.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo. 

JM diketahui sebagai pengedar dan merupakan residivis kasus narkotika pada 2019. Sementara itu, tersangka HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Solo, berstatus sebagai pengguna.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Solo. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka di halaman parkir salah satu hotel di Kota Solo. Namun saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri di area basement hotel," ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Berkat kesigapan petugas yang dibantu oleh pihak keamanan hotel, kedua tersangka beserta kendaraan yang mereka gunakan akhirnya berhasil diamankan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pihak keamanan hotel, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka.

Barang bukti tersebut, berupa 5 paket sabu ditemukan di sekitar kendaraan (sempat dibuang oleh tersangka JM). 1 paket sabu ditemukan terpisah di gudang basement parkir hotel.

Tidak hanya itu, petugas juga menggeledah tas selempang milik Jm dan menemukan seperempat butir ekstasi, 5 butir psikotropika jenis Alprazolam, 1 timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta 2 unit handphone.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan dari TKP pertama adalah 6 paket sabu dengan berat bruto 5,16 gram, seperempat butir ekstasi seberat 0,15 gram, serta 5 butir Alprazolam.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat tersebut menemukan sejumlah alat hisap sabu (bong), pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dirresnarkoba Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen tegas Polda Jateng dalam memberantas peredaran narkoba. 

Kombes Pol Yos Guntur juga menyoroti kembalinya residivis dalam pusaran kasus ini sebagai tanda bahwa jaringan narkotika terus bergerak dengan berbagai modus.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya:

Tersangka JM (Pengedar): Dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika.

Tersangka HM (Pengguna): Diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penanganan yang dilengkapi sesuai ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut