get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Pengedar Narkoba di Mranggen Demak, Polda Jateng Sita Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang

Baru Bebas 2024, Residivis Narkoba di Sukoharjo Kembali Diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng

Jum'at, 01 Mei 2026 | 08:35 WIB
header img
Barang bukti yang diamankan dari tersangka GN, residivis kasus narkotika yang ditangkap Polda Jateng di Sukoharjo.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukoharjo

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GN (46), yang diketahui merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus serupa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga di Desa Widoro Kandang, Mojolaban, Sukoharjo yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba.

"Setelah melakukan penyelidikan dan observasi lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada Selasa sore (28/4/2026). Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu siap edar," ungkap Kombes Pol Yos Guntur di Semarang.

Data dari kepolisian, Jumat (1/5/2026), dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti yang diamankan berupa, 5 paket sabu dengan berat bruto 4,02 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik klip transparan, 1 unit handphone dan korek api modifikasi.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka GN mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AR (DPO) seharga Rp4.000.000. Rencananya, barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

"Tersangka berencana menjual paket kecil seharga Rp800.000 per paket guna mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Dirresnarkoba.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa GN bukan orang baru di dunia hitam narkotika. Ia pernah mendekam di penjara pada tahun 2021 dan baru saja bebas pada tahun 2024 lalu. 

"Kami pastikan proses hukum akan berjalan tegas sebagai efek jera bagi tersangka yang kembali mengulangi perbuatannya," tegas Kombes Pol Yos Guntur.

Saat ini, GN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan intensif dan pengejaran terhadap AR, yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut