Terbongkar! Sindikat Investasi Crypto Palsu Lintas Negara Berkedok Perusahaan Konsultan di Sukoharjo
SEMARANG,iNewsMuria.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan penipuan online internasional dengan modus pig butchering.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (20/5/2026), petugas mengamankan 38 orang tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di ruang digital. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini beroperasi dengan kedok sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan.
PT yang berkantor di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo merupakan perusahaan fiktif yang digunakan sebagai sarana perekrutan pekerja sekaligus markas operasional penipuan. Sasarannya warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan modus kejahatan tersebut.
Para pelaku lanjutnya, menggunakan skema pig butchering, yaitu membangun kedekatan emosional dan romansa fiktif dengan korban sebelum menguras harta mereka.
“Setelah korban percaya, mereka diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading crypto palsu yang sistemnya telah dimanipulasi,” ujar Kombes Pol Himawan, Jumat (22/5/2026).
Untuk melancarkan aksinya, sindikat ini menggunakan foto dan video perempuan menarik. Bahkan, mereka juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call demi meyakinkan korban.
Berdasarkan data penyidikan sementara, jaringan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam kurun waktu tersebut, mereka diduga meraup keuntungan fantastis.
Adapun total keuntungan USD2.327.625,85 (setara sekitar Rp 41,1 miliar) dengan sasaran sekitar 5.000 orang. Sedangkan jumlah korban teridentifikasi sedikitnya 133 orang telah menjadi korban investasi crypto palsu ini.
Operasional jaringan ini terstruktur rapi dengan pembagian tugas yang ketat, mulai dari tingkat kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing.
Uniknya, para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar-anggota tidak saling mengenal identitas asli, melainkan hanya menggunakan nama samaran (nickname).
Dari 38 tersangka yang berhasil ditangkap, polisi mengungkap bahwa sindikat ini melibatkan warga negara asing (WNA). WNA Nepal 7 orang, WNA Myanmar 4 orang dan 27 orang Indonesia.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)Pasal 492 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman, pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama 12 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih jeli dan waspada terhadap modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," tegas Kombes Pol Artanto.
Editor : Arif F