Polda Jateng Gulung Jaringan Sabu Antar Wilayah, Tiga Residivis Dibekuk dengan Barang Bukti 124,15 G
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu antar wilayah dan mengamankan total barang bukti seberat 124,15 gram.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang semuanya merupakan residivis kasus narkoba, yakni ATA (32), warga Kartasura, Sukoharjoz RA (31), warga Laweyan, Surakarta, dan ADS (29), warga Kartasura, Sukoharjo.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Kudu, Sukoharjo.
"Pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tim melakukan penyergapan di sebuah kamar kos di wilayah Demalang, Kelurahan Kudu, Kecamatan Baki, Sukoharjo," ujar Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (12/5/2026).
Di lokasi pertama tersebut, petugas menemukan,35 paket sabu (berat bruto 16,45 gram). Satu set alat hisap, timbangan digital, dan unit handphone. Satu unit sepeda motor Honda PCX sebagai sarana distribusi. Modus Jasa Ekspedisi ke Pekalongan
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka ATA. Ia mengaku telah mengirim paket besar ke wilayah Pekalongan menggunakan jasa ekspedisi guna mengelabui petugas.
Tim Ditresnarkoba bergerak cepat ke kantor ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Tirto, Pekalongan Barat. Di sana, polisi menemukan dua paket sabu seberat 107,7 gram yang disamarkan secara rapi di dalam kardus.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial D (DPO) di wilayah Embarkasi Boyolali pada Sabtu (9/5). Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, di mana para tersangka memecah paket besar menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali dengan sistem pembayaran tempo kepada pemasok.
Kombes Pol. Yos Guntur menyayangkan keterlibatan para residivis ini dalam jaringan yang semakin terorganisir.
"Ketiga tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Ini menjadi perhatian serius bahwa jaringan narkoba terus berupaya merekrut kembali mantan pelaku," tegasnya.
Pihak Polda Jateng menegaskan tidak akan berhenti pada level pengedar. Saat ini, tim tengah memburu pemasok utama (D) yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami tidak akan berhenti pada pengedar lapangan. Pengembangan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok utama. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," pungkasnya.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Ketiganya disangkakan dengan pasal :
Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI," tandasnya.(*)
Editor : Arif F