get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, Mahasiswa Jateng Soroti Program MBG

Polda Jateng Tetapkan CRA, Pembuat Konten Pornografi Gunakan AI Sebagai Tersangka

Selasa, 11 November 2025 | 20:13 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jateng resmi menetapkan CRA sebagai tersangka dalam kasus pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, CRA juga ditetapkan sebagai tersangka manipulasi data dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.

Penetapan CRA alumnus salah satu SMA Negeri di Semarang sebagai tersangka kasus pornografi, lanjut Kabid Humas, setelah polisi melaksanakan gelar perkara pada Senin (10/11/2025).

"Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik,” jelas Kombes Pol Artanto.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jateng dalam keterangannya, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat, pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE.

Perbuatan tersangka yakni memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni salah satu SMA di mana CRA juga bersekolah, menjadi konten pornografi dan mengunggahnya di media sosial.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Kabid Humas, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

"Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 12 Milyar," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Untuk penanganan perkara ini ditegaskannya, Polda Jateng akan bertindak profesional juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

"Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tegas Kabid Humas Polda Jateng.(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut