Gerebek Pengedar Narkoba di Mranggen Demak, Polda Jateng Sita Sabu hingga Ribuan Obat Terlarang
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial ABN (22) diringkus petugas di kediamannya di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu (22/4/2026).
Direktur Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Mranggen.
Petugas melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya menggerebek rumah tersangka di wilayah Kebun Arum Utara, Kelurahan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen sekitar pukul 12.00 WIB. Disaksikan oleh warga setempat, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di area rumah tersangka.
"Anggota kami menangkap ABN yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan beragam jenis narkotika dan obat-obatan yang siap edar," ujar Kombes Pol Yos Guntur dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran tersangka sebagai pengedar besar di wilayah tersebut, antara lain
10 paket sabu dengan berat bruto 4,81 gram.
Ada juga 60 butir psikotropika jenis Alprazolam (ATARAX), 941 butir obat keras jenis Yarindo, satu unit timbangan digital dan plastik klip transparan.
Saat diperiksa petugas, ABN mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka membeli sabu seharga Rp4,1 juta, Alprazolam Rp1,2 juta per boks, dan obat Yarindo seharga Rp600.000 per 1.000 butir. Barang haram itu rencananya akan dijual untuk mencari keuntungan, sementara sebagian dikonsumsi sendiri.
Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Jawa Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian.
"Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan kejar pemasok utamanya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ABN kini menghadapi jeratan hukum berlapis. Primer, Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. UU No. 1 Tahun 2026.
Subsider, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
Editor : Arif F