get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Erick Budi Santoso Resmi Jabat Kapolres Jepara, Sertijab Digelar di Polda Jateng

Berawal Dari Kecelakaan di Tol, Polda Jateng Tangkap 2 Kurir Narkoba dan Barang Bukti Sabu 12 Kg

Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:43 WIB
header img
Konferensi Pers kasus sabu 12 kilogram dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto di Polda Jateng, Jumat (21/2/2025). (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id – Berawal dari kecelakaan lalu lintas di jalan tol, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram

Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Polda Jateng, Jumat (21/2/2025)

Dikatakan, terungkapkan kasus tersebut berawal adanya laka lantas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. 

Kecelakaan melibatkan truk tronton dengan mobil Honda CRV warna putih berplat nomor S 1235WU yang dikendarai pelaku berisinisal SN (30), warga Kabupaten Tangerang dan HS (42), warga Jakarta Utara.

 Saat itu, lanjut Dirresnarkoba, sopir truk yang ditabrak mobil pelaku sempat melihat salah seorang pelaku menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan di pinggir jalan tol. 

“Sopir truk kemudian menyampaikan kepada petugas lalu lintas yang menangani kejadian kecelakaan tersebut,” ujar Kombes Anwar Nasir.

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng yang menindaklanjuti dengan mengirim tim dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng menuju lokasi laka lantas tersebut. 

Sementara tersangka SN dan HS yang mengalami luka sempat dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada hari Sabtu (8/2/2025) malam.

“Lalu pada Minggu (16/2/2025) mereka berangkat dari Lampung membawa Narkotika tersebut ke Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan menuju Surabaya,” jelasnya. 

Barang haram sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan di bawa menggunakan mobil Honda CRV warna putih yang mengalami kecelakaan di jalan tol.

Seusai kecelakaan di tol, tersangka SN sempat turun dan menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu kemudian difoto dan di-share lokasinya ke K (DPO) agar diambil.

Barang bukti narkotika kemudian dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik. Hasilnya, positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I. 

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” tegasnya.(*) 

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut