Ditres PPA PPO Polda Jateng Tangani 722 Perkara, Didominasi Laporan Kasus Persetubuhan Anak
SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Tengah merilis penanganan 722 laporan polisi (LP) sepanjang tahun 2026.
Dari ratusan kasus yang masuk ke Ditres PPA dan PPO Polda Jateng hingga 8 Agustus 2026, kejahatan persetubuhan terhadap anak mencatatkan angka tertinggi.
Hal ini disampaikan Dirres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng, AKBP Eko Kurniawan, di Gedung Borobudur Polda Jateng.
Kombes Pol Nunuk membeberkan bahwa rincian 722 laporan yang ditangani Polda Jateng mencakup berbagai jenis kejahatan terhadap kelompok rentan. Di mana laporan persetubuhan anak paling banyak.
Data di Dirres PPA dan PPO Polda Jateng menyebutkan ada 188 LP persetubuhan anak, 156 LP perlindungan anak, 156 LP perzinahan, 114 LP pencabulan, 65 LP kekerasan seksual, 29 LP perkosaan, 12 LP TPPO dan 2 LP kejahatan terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Secara kewilayahan, Polrestabes Semarang mencatat angka penanganan tertinggi dengan 60 LP, disusul Polres Brebes (44 LP), dan Polresta Magelang (35 LP).
Beberapa kasus menonjol turutan diungkap, di antaranya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Semarang. Korban berinisial TU (39) diduga dianiaya suaminya, SR (39), hingga harus menjalani perawatan lima hari di RSUD Dr. Adhyatama, MPH Tugurejo.
Kasus ini lanjut Kombes Pol Nunuk, diproses hukum setelah anak korban, JR (19), melapor ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026 dengan pendampingan UPTD PPA Kota Semarang.
Sementara itu, Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan anak serta satu kasus TPPO bermodus penipuan yang memakan 11 korban.
Terkait maraknya TPPO, Perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming gaji tinggi.
"Masyarakat harus memastikan perusahaan yang memberangkatkan legal dan terdaftar agar terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang," tegasnya.
Polda Jateng menegaskan penanganan perkara PPA-PPO tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan korban melalui kolaborasi bersama BP3MI, DP3AKB Jateng, Bapas Kelas I Semarang, dan Dinas Sosial.
Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, menambahkan pentingnya benteng pencegahan dari lingkungan keluarga.
"Orang tua perlu memberikan edukasi mengenai bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh, sekaligus memantau penggunaan media sosial anak yang sering menjadi pintu masuk kekerasan seksual," ujar Faisa.
Kombes Pol Nunuk mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
Editor: Arif F