Rugikan Negara Rp4,3 Miliar, 3 Tersangka Sindikat Mafia Pupuk Ditangkap Polda Jateng
SEMARANG,iNewsMuria.id - Tiga tersangka diamankan dalam kasus sindikat mafia pupuk yang merugikan negara berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Data dari Ditreskrimsus Polda Jateng yang diperoleh pada Kamis (5/2/2026), menyebutkan akibat tindakan tiga tersangka negara dirugikan hingga Rp4,3 miliar. Ratusan sak pupuk bersubsidi disita dari para pelaku.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, para tersangka memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
"Modusnya, mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah," jelasnya.
Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian menguasai pupuk bersubsidi tersebut untuk diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya merugikan petani di daerah lain.
"Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," lanjutnya.
Editor : Arif F