Rugikan Negara Rp4,3 Miliar, 3 Tersangka Sindikat Mafia Pupuk Ditangkap Polda Jateng
SEMARANG,iNewsMuria.id - Tiga tersangka diamankan dalam kasus sindikat mafia pupuk yang merugikan negara berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Data dari Ditreskrimsus Polda Jateng yang diperoleh pada Kamis (5/2/2026), menyebutkan akibat tindakan tiga tersangka negara dirugikan hingga Rp4,3 miliar. Ratusan sak pupuk bersubsidi disita dari para pelaku.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan berinisial RKM, WKD, dan JJ.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, para tersangka memiliki peran mulai dari penyedia modal hingga pengepul yang menjual kembali pupuk di luar wilayah distribusi resmi.
"Modusnya, mendanai petani untuk menebus pupuk subsidi dari alokasi kelompok tani. Setelah didapatkan, pupuk dikumpulkan dan dijual kembali ke daerah lain dengan harga di atas ketentuan pemerintah," jelasnya.
Setelah pupuk ditebus, para pelaku kemudian menguasai pupuk bersubsidi tersebut untuk diedarkan kembali. Praktik ini menjanjikan keuntungan bagi sebagian petani, namun dampaknya merugikan petani di daerah lain.
"Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah. Kondisi ini memaksa petani membeli pupuk dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)," lanjutnya.
Harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90,000, oleh para pelaku sambungnya, dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.
Perbuatan ini menurut Dirreskrimsus telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian sekira 2.218,6 hektare.
"Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea.
Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Yuni, menyebut bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
"Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.
Dukungan atas pengungkapan kasus juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan dan melindungi petani.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Editor : Arif F