get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Mayat Pria Dalam Bagasi Mobil di Gubug, Diduga Terkait Kasus Perampokan di Ambarawa

Komplotan Perampok SPBU Selokromo Dibekuk Tim URC Polda Jateng dan Resmob Polres Wonosobo

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:20 WIB
header img
Tim URC Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Wonosobo membekuk 4 pelaku perampokan SPBU Selokromo.(Foto: Dok. Humas Polda Jateng).

WONOSOBO,iNewsMuria.id - Aksi perampokan bersenjata yang menyasar SPBU Selokromo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian kurang dari sepekan. 

Tim URC Jatanras Polda Jateng bersama Tim Resmob Polres Wonosobo meringkus empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Minggu (9/8/2026) malam, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Wonosobo–Banyumas. Berdasarkan hasil penyidikan komplotan ini ternyata telah merancang aksinya secara matang.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa para tersangka sempat menggelar pertemuan khusus untuk menyusun pembagian peran.

Sebelum beraksi melakukan perampokan, mereka juga telah menyiapkan kendaraan, hingga melengkapi peralatan pendukung sebelum melancarkan aksinya.

Dalam eksekusinya, tiga dari empat tersangka mendatangi ruang kantor SPBU Selokromo dengan dalih meminta korban menunjukkan rekaman CCTV. 

Saat korban lengah, salah satu pelaku langsung membekapnya sementara pelaku lain mengancam menggunakan benda menyerupai senjata api.

Korban langsung diikat menggunakan kabel ties dan mulutnya dilakban. Para pelaku kemudian menguras uang tunai di dalam brankas dan laci ruang supervisor, serta menggondol perangkat DVR CCTV.

Bahkan, petugas keamanan SPBU yang terbangun karena mendengar keributan turut diancam, dilumpuhkan, dan diikat oleh para pelaku.
 
Usai merampok, komplotan tersebut kabur menuju sebuah bengkel di wilayah Banjarnegara untuk menyembunyikan kendaraan sekaligus membagi-bagikan hasil kejahatan mereka. 

Dalam upaya liciknya, para pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar serta membuang sejumlah barang ke aliran Sungai Serayu.
 
Pelarian komplotan ini tidak berlangsung lama, Polisi pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 20.00 WIB berhasil membekuk tersangka berinisial RAT (42) di wilayah Wonosobo.

Berdasarkan pengembangan dari RAT, tim gabungan meluncur ke Yogyakarta dan mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MRA (29), WW (30), dan AH (37) pada Jumat (14/8/2026) pukul 01.00 WIB.

Dari total empat tersangka yang diamankan, RAT berperan menyiapkan sarana dan tempat, sedangkan MRA, WW, dan AH menjadi eksekutor lapangan di lokasi kejadian.
 
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan mendalam untuk melacak aset hasil kejahatan serta memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengapresiasi kerja cepat dan sinergi solid antara Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Wonosobo dalam merespons laporan warga.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja bersama untuk memberikan perlindungan masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kabid Humas Polda Jateng.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut