get app
inews
Aa Text
Read Next : Jumlah Kecelakaan Hari Kelima Operasi Keselamatan Candi 2026 Meningkat

Rugikan Negara Rp4,3 Miliar, 3 Tersangka Sindikat Mafia Pupuk Ditangkap Polda Jateng

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:57 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap tiga tersangka sindikat mafia pupuk yang merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.(Foto: Humas Polda Jateng).

Harga resmi satu sak pupuk bersubsidi sekitar Rp90,000, oleh para pelaku sambungnya, dijual kembali dengan harga Rp130.000 hingga Rp190.000 per sak, tergantung jenis dan tingkat kelangkaannya.

Perbuatan ini menurut Dirreskrimsus telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dengan total mencapai sekitar 665,5 ton. Jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan pupuk lahan pertanian sekira 2.218,6 hektare. 

"Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,3 miliar yang merupakan nilai subsidi pupuk yang telah dikeluarkan pemerintah," jelasnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 300 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 sak pupuk Phonska dan 260 sak pupuk Urea. 

Selain itu, turut diamankan dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan pikap yang digunakan untuk mengangkut pupuk, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta ketentuan terkait tata kelola pupuk bersubsidi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Ibu Yuni, menyebut bahwa penyaluran pupuk bersubsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. 

"Pupuk bersubsidi yang sudah ditebus petani tidak boleh dialihkan atau dijual kembali ke pihak maupun daerah lain. Hal ini untuk memastikan pupuk benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran,” jelasnya.

Dukungan atas pengungkapan kasus juga disampaikan oleh PT Pupuk Indonesia Regional Jawa Tengah. Staf PT Pupuk Indonesia, Dimas Ari, mengapresiasi langkah Polda Jateng dalam mengungkap kasus tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyebut bahwa pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk terus mengawal distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai aturan dan melindungi petani.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan kepada petugas apabila menemukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut