get app
inews
Aa Text
Read Next : Talk Show Cerdas Finansial di Era Digital, Jimmy Ardian : Jangan Hutang Saat Tidak Punya Uang...

Kenapa LPS Memutuskan Untuk Tidak Menyelamatkan BPR Bank Cirebon? Ini Alasannya

Rabu, 11 Februari 2026 | 08:00 WIB
header img
Dicabut izinnya : Foto : Humas LPS

JAKARTA,iNewsMuria id-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026.

Nah, menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR plat merah milik Pemda Bank Cirebon itu pada Senin (9/2/2026).

Pencabutan izin usaha BPR yang bertempat di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026.

"Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," jelas OJK dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).

Alasan Izin Usaha Dicabut

OJK mengungkapkan, pencabutan izin usaha ini buntut permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan Perumda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Cirebon.

Salah satu permasalahan yang ditemukan OJK ialah terkait tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, penerapan manajemen risiko yang memadai, serta kepatuhan dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.

 "Ini berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank," ungkap OJK.

OJK mengungkapkan, telah menjalankan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara optimal sejak permasalahan tersebut teridentifikasi.

Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif dan perintah untuk melakukan/tidak melakukan tindakan tertentu, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen, serta pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara sehat.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai. Oleh karena itu, pada 2 Agustus 2024, OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon sebagai BPR dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat

Setahun kemudian, tepatnya pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Perubahan status itu dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan.

 "Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata OJK.

Kendati demikian, OJK mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu LPS mulai menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon setelah izin operasional bank tersebut resmi dicabut OJK pada 9 Februari 2026.

Saat ini pihak otoritas fokus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Tahapan ini penting untuk memastikan besaran simpanan yang layak dibayar sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku.

“LPS akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Kami melakukan pencocokan data simpanan serta informasi pendukung lainnya sebelum pembayaran dilakukan,” ujar Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan, Rabu (11/2/2026).

Dijelaskan,  Proses rekonsiliasi dan verifikasi itu ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank. Setelah proses tersebut rampung, LPS akan mengumumkan daftar simpanan yang dinyatakan layak bayar. Dana pembayaran klaim sendiri sepenuhnya bersumber dari dana penjaminan milik LPS.

Sehubungan dengan hal itu, nasabah diminta menunggu pengumuman resmi terkait status simpanan mereka dan  informasi tersebut nantinya dapat diakses melalui kantor Perumda BPR Bank Cirebon maupun situs resmi LPS.

"Dengan mekanisme ini, nasabah tidak perlu mengajukan klaim secara mandiri sebelum pengumuman resmi dirilis," lanjut Jimmy.

Bagi nasabah yang masih memiliki kewajiban kredit, proses pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap berjalan. Debitur dapat berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank untuk mendapatkan arahan teknis lebih lanjut.

Jimmy juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, proses pembayaran klaim penjaminan tidak dipungut biaya apa pun.

“Nasabah jangan percaya kepada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan klaim dengan meminta imbalan. Seluruh proses dilakukan langsung oleh LPS tanpa biaya,” tegasnya.

Lebih lanjut Jimmy mengatakan, peristiwa tersebut tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Saat ini masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi secara sehat dan diawasi otoritas. "Seluruh simpanan nasabah di bank yang berizin di Indonesia tetap dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank."(*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut