SOLO,iNewsMuria.id-LPS terus memantau perkembangan BPR Jepara Artha yang kini sempoyongan akibat penarikan uang besar-besaran (rush money) yang dilakukan para nasabah.
Lembaga Penjamin Simpanan itu juga terus berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang mencabut izin usaha perbankan. Saat ini BPR Jepara Artha dalam Status Bank Dalam Penyehatan.
"Yang punya wewenang mencabut izin usaha perbankan itu OJK. Jika OJK, mencabut izin usahanya (BPR Jepara Artha), kita siap membayar klaim simpanan nasabah," kata Direktur Grup Penanganan Klaim LPS Sofyan Baihaqi kepada awak media, Selasa (13/2/2024).
Lebih lanjut Sofyan mengatakan, jika BPR dicabut izin usahanya oleh OJK, LPS segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin BPR UMKM. Ada pun dokumen yang perlu disiapkan nasabah yang akan mengambil simpanan adalah identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, semisal buku tabungan atau bilyet deposito.
"Agar simpanan di bank dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T. Yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank," kata Sofyan.(*)
Editor : Langgeng Widodo